Polisi Tangkap Tersangka Produsen Pupuk Ilegal di Cikarang, Bekasi
Nektar News — Cikarang, Bekasi - Operasi gabungan yang melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap seorang tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pupuk ilegal yang tidak sesuai dengan standar nasional dan label yang berlaku. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama Arief Rahardian, yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi pupuk ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argi Yuwono, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan investigasi yang kemudian menghasilkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapan.
Menurut Kombes Raden Prabowo, dalam proses penyelidikan, tersangka sempat berupaya untuk mengelak dan tidak mengakui kepemilikan pupuk ilegal tersebut. Namun, berkat temuan beberapa bukti yang signifikan, termasuk lima ton kapur, 14 kaleng pewarna, serta sejumlah peralatan produksi, polisi berhasil mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Setu.
Pemeriksaan terhadap karyawan pabrik pupuk palsu tersebut juga dilakukan, dan dari keterangan mereka, diketahui bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pupuk yang diproduksi telah melanggar aturan. Pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk surat jalan atas nama PT Petro Utama Gresik dan PT Bejon Slamet Jaya, serta barang bukti lainnya seperti pupuk phospate dan pupuk Maxus.
Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini harus dilakukan karena tersangka telah melanggar aturan dan merugikan banyak petani. Tindakan ini sekaligus menjadi contoh bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal keamanan pangan.
Penangkapan Arief Rahardian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa. Selain itu, keberhasilan operasi ini juga diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, sehingga konsumen dapat lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka gunakan.
Tidak ada komentar