Menopang Pelaksanaan Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Nektarnews.com – Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004
dinyatakan bahwa tahun anggaran dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dapat
ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan APBN dijalankan selama setahun tersebut
tidak melebihi. Berdasarkan UU tersebut dijelaskan bahwa APBN meliputi penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Dalam teknis pelaksanaan APBN sendiri
terdapat fenomena yang dimana terdapat pekerjaan di tahun anggaran berkenaan
melewati batas khususnya pekerjaan kontrak. Sementara, KPPN sebagai Kuasa BUN
di daerah hanya membuka layanan pencairan dana untuk Kontraktual hanya sampai
21 Desember. Tentunya terdapat solusi khusus atas pekerjaan kontrak yang
melewati akhir tahun anggaran ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya mungkin
kita mengenal dengan Bank Garansi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan Bank Garansi ialah
agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak
yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Maka dari itu mekanismenya dimana
satuan kerja menyampaikan bank garansi tersebut ke KPPN atas pekerjaan kontrak
yang tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun berkenaan. Namun dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa kelemahan seperti perlambatan proses dan menambah
kompleksitas birokrasi yang ada. Di samping itu juga terdapat risiko
keterlambatan pencarian bank garansi.
Oleh karena itu agar lebih sesuai
dengan prinsip pembayaran APBN atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa
diterima, dilakukanlah penyempurnaan mekanisme yaitu yang dikenal dengan RPATA.
Melalui PMK Nomor 109 Tahun 2023, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran
yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk
menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir
pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan
pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan
kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Terdapat tiga jenis SPM yang
membebani RPATA, yaitu SPM Penampungan, SPM Pembayaran, dan SPM Penihilan.
Secara teknis, ketika satuan kerja melalui PPK telah menghitung sisa pekerjaan
yang belum terselesaikan dan perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai
akhir tahun anggaran atau melewati tahun anggaran, maka satker mengajukan SPM
Penampungan. Terbitnya SPM Penampungan ini memindahkan anggaran yang ada di
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA.
Setelah pekerjaan terselesaikan
seratus persen, masa penyelesaian pekerjaan kontrak berakhir, atau masa
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir, maka satker mengajukan
SPM Pembayaran ke KPPN. Nantinya dana yang telah disimpan pada RPATA tersebut
dipindahkan ke rekening pihak ketiga (penyedia). Namun apabila terdapat
wanprestasi atau pemutusan kontrak, maka terbitlah SPM Penihilan atas pekerjaan
yang tidak dapat terselesaikan tersebut agar disetorkan kembali ke RKUN dari
RPATA.
Apabila sampai melewati 31 Desember
pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka PPK dapat menilai sekiranya pekerjaan
dapat dilanjutkan dan terselesaikan atau tidak. Jika dinilai sekiranya bisa,
maka KPA memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan ke tahun
anggaran berikutnya maksimal 90 hari. Atas pemberian kesempatan tersebut PPK
dan penyedia melakukan perubahan kontrak atas kontrak sebelumnya.
Mekanisme ini sendiri baru
dilaksanakan pada tahun 2023, maka dari itu perlu sinergi antar lini khususnya
Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan K/L agar
bersama-sama mengawal pelaksanaannya RPATA ini. Mekanisme ini senantiasa
mendukung prinsip pembayaran atas beban APBN yang dilaksanakan setelah
barang/jasa diterima. Di samping itu, diharapkan agar RPATA ini mampun untuk
meningkatkan efektivitas dan ketepatan pada pelaksanaan anggaran khususnya pada
akhir tahun.
Penulis: Kornelius Dearmando
Tidak ada komentar