Breaking News

Menopang Pelaksanaan Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

 

Sumber: Iluastrasi Saturadar

Nektarnews.com – Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tahun anggaran dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan APBN dijalankan selama setahun tersebut tidak melebihi. Berdasarkan UU tersebut dijelaskan bahwa APBN meliputi penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Dalam teknis pelaksanaan APBN sendiri terdapat fenomena yang dimana terdapat pekerjaan di tahun anggaran berkenaan melewati batas khususnya pekerjaan kontrak. Sementara, KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah hanya membuka layanan pencairan dana untuk Kontraktual hanya sampai 21 Desember. Tentunya terdapat solusi khusus atas pekerjaan kontrak yang melewati akhir tahun anggaran ini.

Pada tahun-tahun sebelumnya mungkin kita mengenal dengan Bank Garansi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan Bank Garansi ialah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Maka dari itu mekanismenya dimana satuan kerja menyampaikan bank garansi tersebut ke KPPN atas pekerjaan kontrak yang tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun berkenaan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kelemahan seperti perlambatan proses dan menambah kompleksitas birokrasi yang ada. Di samping itu juga terdapat risiko keterlambatan pencarian bank garansi.

Oleh karena itu agar lebih sesuai dengan prinsip pembayaran APBN atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, dilakukanlah penyempurnaan mekanisme yaitu yang dikenal dengan RPATA. Melalui PMK Nomor 109 Tahun 2023, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk  diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31  Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun  anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Terdapat tiga jenis SPM yang membebani RPATA, yaitu SPM Penampungan, SPM Pembayaran, dan SPM Penihilan. Secara teknis, ketika satuan kerja melalui PPK telah menghitung sisa pekerjaan yang belum terselesaikan dan perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai akhir tahun anggaran atau melewati tahun anggaran, maka satker mengajukan SPM Penampungan. Terbitnya SPM Penampungan ini memindahkan anggaran yang ada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA.

Setelah pekerjaan terselesaikan seratus persen, masa penyelesaian pekerjaan kontrak berakhir, atau masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir, maka satker mengajukan SPM Pembayaran ke KPPN. Nantinya dana yang telah disimpan pada RPATA tersebut dipindahkan ke rekening pihak ketiga (penyedia). Namun apabila terdapat wanprestasi atau pemutusan kontrak, maka terbitlah SPM Penihilan atas pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan tersebut agar disetorkan kembali ke RKUN dari RPATA.

Apabila sampai melewati 31 Desember pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka PPK dapat menilai sekiranya pekerjaan dapat dilanjutkan dan terselesaikan atau tidak. Jika dinilai sekiranya bisa, maka KPA memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan ke tahun anggaran berikutnya maksimal 90 hari. Atas pemberian kesempatan tersebut PPK dan penyedia melakukan perubahan kontrak atas kontrak sebelumnya.

Mekanisme ini sendiri baru dilaksanakan pada tahun 2023, maka dari itu perlu sinergi antar lini khususnya Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan K/L agar bersama-sama mengawal pelaksanaannya RPATA ini. Mekanisme ini senantiasa mendukung prinsip pembayaran atas beban APBN yang dilaksanakan setelah barang/jasa diterima. Di samping itu, diharapkan agar RPATA ini mampun untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan pada pelaksanaan anggaran khususnya pada akhir tahun.


Penulis: Kornelius Dearmando

Tidak ada komentar