Green Investment: Solusi untuk Alam dan Pembangunan
Sumber:
https://wisestepsconsulting.id/
Nektarnews.com – Global Warming atau Pemanasan Global merupakan isu yang saat ini
sedang dihadapi oleh seluruh dunia. Berdasarkan National Geographic Society,
Pemanasan Global merupakan kenaikan suhu bumi dalam jangka panjang yang
disebabkan oleh efek rumah kaca dikarenakan penggunaan bahan bakar fosil yang
mana seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di dunia maka jumlah
penggunaan bahan bakar fosil akan meningkat. Bahan bakar fosil sendiri pada
dasarnya mengandung komposisi unsur alam lain seperti minyak, gas alam, dan batubara
yang mana jika digunakan akan mengeluarkan emisi berupa Gas Rumah Kaca (GRK). Emisi
tersebut nantinya akan berdampak pada terjadinya kondisi Efek Rumah Kaca.
Selain ditimbulkan dari penggunaan bahan bakar fosil
yang setiap tahunya semakin banyak, efek rumah kaca juga dapat disebabkan oleh
sumber emisi lain seperti dari emisi hasil produksi perusahaan-perusahaan yang
tinggi, penebangan hutan yang dilakukan terus menerus sehingga mengurangi
kekuatan hutan dalam menyerap Karbon Dioksida (CO2), penumpukan sampah yang
banyak, serta dari konsumsi manusia dalam menggunakan alat-alat elektronik.
Banyak dampak buruk yang dapat ditimbukan dari terjadinya Pemanasan Global
seperti pada aktivitas sosial-ekonomi yang meliputi kenaikan permukaan air laut
yang dapat mengganggu fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, fungsi prasarana
dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara, permukiman penduduk,
pengurangan produktivitas lahan pertanian dikarenakan suhu yang memanas, serta
peningkatan risiko wabah penyakit (Samdijo & Suharso, 2017).
Salah satu cara untuk mengatasi dampak yang dihasilkan
dari pemanasan global adalah dengan perekonomian hijau atau Green Economy.
Ekonomi hijau sendiri merupakan salah satu pilar utama dalam tujuan pembangunan
berkelanjutan atau Sustainable Development Goals
(SDGs) tahun 2023 (Hasibuan, 2023).
Berdasarkan
metadata Indikator Pembangunan Berkelanjutan yang dikeluarkan oleh Kementerian
PPN/Bappenas, pilar pembangunan sosial ke-4 (empat) yaitu pendidikan
berkualitas memiliki tujuan untuk menjamin semua peserta didik memperoleh
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan
pada tahun 2030. Dalam tema Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global dan
pendidikan pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh UNESCO untuk
diidentifikasi dalam sistem pendidikan adalah terkait konsumsi dan produksi
berkelanjutan dimana salah satunya terdiri dari ekonomi hijau dan pekerjaan
hijau disamping dari Gaya hidup yang bertanggung jawab dan energi
berkelanjutan.
Salah satu bentuk konkrit dari program ekonomi hijau
adalah berupa Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau yang di laksanakan secara kerja
sama oleh Bappenas dan Global Green Growth Institute (GGCI) dengan
melibatkan kementerian dan pemerintah daerah lain. Program ini bertujuan dalam
menciptakan situasi kondusif bagi investasi hijau serta penanaman modal. Saat
ini program tersebut sudah berada pada Fase II dimana proyek hijau yang
dilaksanakan mencakup pada 3 (tiga) sektor utama yaitu Energi Berkelanjutan,
Lanskap Berkelanjutan, dan Infrastruktur Berkelanjutan dalam konteks Kawasan
Ekonomi Khusus.
Menurut Voica, Panait, dan Radulecu, Investasi hijau merupakan
Investasi yang menghasilkan emisi karbon yang kecil dan tahan terhadap iklim
yang dilaksanakan oleh perusahaan dibidang perubahan iklim, energi terbarukan, teknologi
bersih, dan lainnya (Alvarisy, et. al., 2023). Investasi Hijau merupakan salah
satu bentuk dari ekonomi hijau yang berbentuk kegiatan penanaman modal dengan
fokus para pengusaha atau prospek investasi yang berkomitmen untuk
mengkonservasi sumber daya alam, produksi serta untuk menemukan sumber energei
terbarukan yang dapat digunakan sebagai alternatif energi saat ini,
implementasi proyek air dan udara bersih, serta kegiatan investasi ramah
lingkungan (Soraya, 2023). Investasi Hijau oleh Hariyanto (2018) memiliki
tujuan utama untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekonomi serta
menjaga kondisi kehidupan penduduk bumi dengan berfokus pada aspek sosial,
lingkungan, dan tata kelola (Soraya, 2023).
Banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
terkait ekonomi hijau ini, salah satunya terdapat pada pasal 4 ayat 1 (a)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dimana dijelaskan
bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong
terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk
penguatan daya saing perekonomian nasional.
Namun disisi lain, dalam penelitian yang dilakukan oleh (Alvarisy,
Rokhmawati, & Nurmayanti) ternyata ditemukan bahwa belum semua usaha yang
melakukan praktik investasi hijau ketika diberikan dana tambahan secara
substansi dapat dengan tepat menerapkan sasarannya dalam mengurangi emisi CO2
yang dikeluarkan yang mana hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan
dimana dengan semakin tinggi dana yang diberikan maka semakin berkurang emisi
yang dikeluarkan.
Berdasarkan hal tersebut, diharapkan untuk kedepannya investasi hijau di Indonesia akan senantiasa terus berkembang dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dengan banyaknya dukungan dari pemerintah berupa kebijakan-kebijkan terkait penanaman modal dan pembangungan berkelanjutan, hanya tinggal dilakukan evaluasi terhadap usaha-usaha yang melakukan praktik ekonomi hijau tersebut apakah sudah mencapai target atau malah sebaliknya. Jika sudah, maka selain berkontribusi untuk mengurangi emisi GRK yang ditimbulkan, juga dapat menarik minat investor-investor baik asing maupun domestik untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang melakukan praktik investasi hijau di Indonesia.
Penulis: Yusuf Nurjaman
Tidak ada komentar