Breaking News

Green Investment: Solusi untuk Alam dan Pembangunan

 

Sumber: https://wisestepsconsulting.id/

Nektarnews.com  Global Warming atau Pemanasan Global merupakan isu yang saat ini sedang dihadapi oleh seluruh dunia. Berdasarkan National Geographic Society, Pemanasan Global merupakan kenaikan suhu bumi dalam jangka panjang yang disebabkan oleh efek rumah kaca dikarenakan penggunaan bahan bakar fosil yang mana seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di dunia maka jumlah penggunaan bahan bakar fosil akan meningkat. Bahan bakar fosil sendiri pada dasarnya mengandung komposisi unsur alam lain seperti minyak, gas alam, dan batubara yang mana jika digunakan akan mengeluarkan emisi berupa Gas Rumah Kaca (GRK). Emisi tersebut nantinya akan berdampak pada terjadinya kondisi Efek Rumah Kaca.

Selain ditimbulkan dari penggunaan bahan bakar fosil yang setiap tahunya semakin banyak, efek rumah kaca juga dapat disebabkan oleh sumber emisi lain seperti dari emisi hasil produksi perusahaan-perusahaan yang tinggi, penebangan hutan yang dilakukan terus menerus sehingga mengurangi kekuatan hutan dalam menyerap Karbon Dioksida (CO2), penumpukan sampah yang banyak, serta dari konsumsi manusia dalam menggunakan alat-alat elektronik. Banyak dampak buruk yang dapat ditimbukan dari terjadinya Pemanasan Global seperti pada aktivitas sosial-ekonomi yang meliputi kenaikan permukaan air laut yang dapat mengganggu fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara, permukiman penduduk, pengurangan produktivitas lahan pertanian dikarenakan suhu yang memanas, serta peningkatan risiko wabah penyakit (Samdijo & Suharso, 2017).

Salah satu cara untuk mengatasi dampak yang dihasilkan dari pemanasan global adalah dengan perekonomian hijau atau Green Economy. Ekonomi hijau sendiri merupakan salah satu pilar utama dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2023 (Hasibuan, 2023).

Berdasarkan metadata Indikator Pembangunan Berkelanjutan yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, pilar pembangunan sosial ke-4 (empat) yaitu pendidikan berkualitas memiliki tujuan untuk menjamin semua peserta didik memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Dalam tema Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global dan pendidikan pembangunan berkelanjutan yang disusun oleh UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan adalah terkait konsumsi dan produksi berkelanjutan dimana salah satunya terdiri dari ekonomi hijau dan pekerjaan hijau disamping dari Gaya hidup yang bertanggung jawab dan energi berkelanjutan.

Salah satu bentuk konkrit dari program ekonomi hijau adalah berupa Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau yang di laksanakan secara kerja sama oleh Bappenas dan Global Green Growth Institute (GGCI) dengan melibatkan kementerian dan pemerintah daerah lain. Program ini bertujuan dalam menciptakan situasi kondusif bagi investasi hijau serta penanaman modal. Saat ini program tersebut sudah berada pada Fase II dimana proyek hijau yang dilaksanakan mencakup pada 3 (tiga) sektor utama yaitu Energi Berkelanjutan, Lanskap Berkelanjutan, dan Infrastruktur Berkelanjutan dalam konteks Kawasan Ekonomi Khusus.

Menurut Voica, Panait, dan Radulecu, Investasi hijau merupakan Investasi yang menghasilkan emisi karbon yang kecil dan tahan terhadap iklim yang dilaksanakan oleh perusahaan dibidang perubahan iklim, energi terbarukan, teknologi bersih, dan lainnya (Alvarisy, et. al., 2023). Investasi Hijau merupakan salah satu bentuk dari ekonomi hijau yang berbentuk kegiatan penanaman modal dengan fokus para pengusaha atau prospek investasi yang berkomitmen untuk mengkonservasi sumber daya alam, produksi serta untuk menemukan sumber energei terbarukan yang dapat digunakan sebagai alternatif energi saat ini, implementasi proyek air dan udara bersih, serta kegiatan investasi ramah lingkungan (Soraya, 2023). Investasi Hijau oleh Hariyanto (2018) memiliki tujuan utama untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekonomi serta menjaga kondisi kehidupan penduduk bumi dengan berfokus pada aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola (Soraya, 2023).

Banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait ekonomi hijau ini, salah satunya terdapat pada pasal 4 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dimana dijelaskan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.  Namun disisi lain, dalam penelitian yang dilakukan oleh (Alvarisy, Rokhmawati, & Nurmayanti) ternyata ditemukan bahwa belum semua usaha yang melakukan praktik investasi hijau ketika diberikan dana tambahan secara substansi dapat dengan tepat menerapkan sasarannya dalam mengurangi emisi CO2 yang dikeluarkan yang mana hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan dimana dengan semakin tinggi dana yang diberikan maka semakin berkurang emisi yang dikeluarkan.

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan untuk kedepannya investasi hijau di Indonesia akan senantiasa terus berkembang dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dengan banyaknya dukungan dari pemerintah berupa kebijakan-kebijkan terkait penanaman modal dan pembangungan berkelanjutan, hanya tinggal dilakukan evaluasi terhadap usaha-usaha yang melakukan praktik ekonomi hijau tersebut apakah sudah mencapai target atau malah sebaliknya. Jika sudah, maka selain berkontribusi untuk mengurangi emisi GRK yang ditimbulkan, juga dapat menarik minat investor-investor baik asing maupun domestik untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang melakukan praktik investasi hijau di Indonesia.


Penulis: Yusuf Nurjaman


Tidak ada komentar