Breaking News

Tidak Ingin Larut Dalam Kesedihan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima Putusan Hakim

 

Foto: Ibu Tina, Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan

Nektarnews.com – Memasuki agenda akhir proses pengadilan Tragedi Kanjuruhan Malang, di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada dua Terdakwa yakni, Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC, dengan vonis 18 bulan, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, dengan vonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang diselenggarakan hari Kamis (9/3/2023).

Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. Hal ini disampaikan oleh Ibu Tina yang merupakan ibu dari korban Muhammad Anugrah Bustam, warga Sidoarjo.

“Kami menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Bapak Hakim, yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan,” jelas Ibu Tina.

Meski tak bisa melupakan kejadian yang menimpa anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan, namun Ibu Tina tak ingin larut dalam kesedihan, bahkan dalam pertemuannya dengan beberapa keluarga korban yang lain, mereka saling menguatkan, agar masing-masing tidak terus larut dalam kesedihan yang berkepanjangan.

“Kami tidak ingin larut terus dalam kesedihan, hal yang lebih penting yang harus kami lakukan, yaitu dapat terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani,” lanjutnya.

Ibu Tina juga menilai bahwa, Bapak Hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung Bapak Hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

Saat ini masih ada tiga Terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang agenda akhir, yakni tiga oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh Bapak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. Ibu Tina akan menerimanya, karena hakim adalah wakil Tuhan untuk memutuskan perkara.


Tidak ada komentar