Tidak Ingin Larut Dalam Kesedihan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima Putusan Hakim
Nektarnews.com – Memasuki agenda akhir proses pengadilan Tragedi Kanjuruhan
Malang, di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim telah menjatuhkan putusan
kepada dua Terdakwa yakni, Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC, dengan
vonis 18 bulan, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, dengan vonis 1 tahun
penjara, pada sidang putusan yang diselenggarakan hari Kamis (9/3/2023).
Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Tragedi
Kanjuruhan mengaku menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri
Surabaya, yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan
bersama. Hal ini disampaikan oleh Ibu Tina yang merupakan ibu dari korban
Muhammad Anugrah Bustam, warga Sidoarjo.
“Kami menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi
keputusan Bapak Hakim, yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan
keadilan,” jelas Ibu Tina.
Meski tak bisa melupakan kejadian yang menimpa anaknya dalam
Tragedi Kanjuruhan, namun Ibu Tina tak ingin larut dalam kesedihan, bahkan
dalam pertemuannya dengan beberapa keluarga korban yang lain, mereka saling
menguatkan, agar masing-masing tidak terus larut dalam kesedihan yang
berkepanjangan.
“Kami tidak ingin larut terus dalam kesedihan, hal yang
lebih penting yang harus kami lakukan, yaitu dapat terus melanjutkan kehidupan
yang harus kami jalani,” lanjutnya.
Ibu Tina juga menilai bahwa, Bapak Hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung Bapak Hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
Saat ini masih ada tiga Terdakwa lain, yang juga akan
menjalani sidang agenda akhir, yakni tiga oknum kepolisian. Namun apapun
keputusan yang dijatuhkan oleh Bapak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap
ketiga terdakwa tersebut. Ibu Tina akan menerimanya, karena hakim adalah wakil
Tuhan untuk memutuskan perkara.
Tidak ada komentar