Kasus Obat Sirup Mematikan, BPOM: Sumber Bahan Baku Palsu
Nektarnews.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ada
penambahan kasus gagal ginjal akut. Pada Selasa (1/11/2022) terdapat 325 pasien
gagal ginjal, 179 dilaporkan meninggal dunia.
“Dan memang ada konsentrasi di beberapa provinsi tertentu,
terutama di daerah Sumatra Utara, daerah Jawa bagian barat, bagian timur, dan
juga daerah Sulawesi Selatan,” kata Budi Gunadi dalam rapat kerja dengan Komisi
IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, rabu (2/11/2022).
Menurut Budi, daerah Jawa memiliki persebaran kasus
tertinggi yaitu wilayah DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Timur, dan banten. Dugaan
sementara pemicu gagal ginjal akut yakni terdapat cemaran senyawa kimia etilen
glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup.
Sudah melalui perjalanan panjang industri farmasi mengelola
obat-obatan. Namun menariknya, baru saat ini obat sirup menyebabkan gagal
ginjal akut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito
mengungkapkan bahwa ada temuan yang mengarah pada perubahan sumber bahan baku.
Terdapat dua industry farmasi yang mengubah sumber bahan baku yang tidak
melapor ke BPOM. Setelah diperdalam, kandungan senyawa kimia berbahaya di salah
satu obat mencapai ratusan kali lipat dari batas normal.
“Dan ternyara juga sangat besar, jauh lebih besar dari 0,1
%. Antara lain salah satu produk 50%, jadi itu bukan hanya pencemar ED DEG
dalam larutan tersebut tapi sudah memasukan EG dan DEG, mencampurnya, oplosan,
mungkin palsu,” jelas Penny
Setelah analisis mendalam, Penny menambahkan bahwa sampai
saat ini belum ada standar nasional maupun dunia terkait regulasi cemaran EG
dan DEG dalam produk obat. Karenanya, saat ini pengujian standar tidak
dilakukan.
“Kembali lagi, cemaranya belum bisa kami uji, tidak ada
standarnya, SOP-nya yang nasional maupun internasional. Karenanya, kelihatanya
harus kita ubah dengan kondisi yang ada,” tegas Penny.
Tidak sekali dua kali pemerintah kecolongan oleh industri
nakal yang membahayakan. Tentu masyarakatlah yang menjadi korban dalam setiap
kasusnya. Karena itu, perlu adanya peraturan baru terkait regulasi pembuatan
obat-obatan. (FS)
Tidak ada komentar